Text
ANALISIS PEMBAYARAN ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN NETO TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DI DIREKTORAT JENDRAL PAJAK
Abstrak. Penelitian ini menganalisis pemberlakuan zakat sebagai pengurang Penghasilan Neto dalam menghitung pajak terutang yang diatur dalam UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan secara matematis akan berpengaruh langsung terhadap penerimaan pajak. Fasilitas zakat sebagai pengurang penghasilan neto dalam menghitung pajak terutang tidak perlu dicemaskan akan menurunkan penerimaan pajak, karena hal tersebut hanya faktor kecil saja dan masih banyak faktor lain yang mempengaruhi penerimaan pajak seperti misalnya kondisi perekonomian secara makro, kondisi politik dan sebagainya. Hendaknya pemerintah terus meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum serta peraturan tentang fasilitas tersebut, karena ternyata fasilitas tersebut belum dimanfaatkan masyarakat (Wajib Pajak) sepenuhnya dan belum memotivasi mereka untuk menunaikan kewajibannya kepada Agama dan Negara seperti yang diharapkan pemerintah
Tidak tersedia versi lain